Prita di Vonis 6 Bulan Penjara


Kehidupan Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, kini tak lagi tenang. Sebab, wanita 34 tahun ini terancam kembali masuk bui.  “Selalu deg-degan yah kini saya hanya tinggal menghitung hari,” ujarnya kepada Tempo, Ahad, 10 Juli 2011.

Itu terjadi sejak Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita. Putusan kasasi itu dikeluarkan pada 30 Juni 2011. 
Anggota majelis kasasi Mahkamah Agung, Hakim Agung Salman Luthan, mengatakan hukuman di tingkat kasasi untuk Prita yaitu enam bulan penjara dan masa percobaan setahun.  "Majelis menilai Prita terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Salman saat dihubungi wartawan, Senin, 11 Juli 2011. 

Unsur terpenuhinya tindak pidana itu, kata Salman, ialah surat elektronik Prita yang mengeluhkan layanan Rumah Sakit Omni Internasional.

Salman sendiri tak sepakat dengan pendapat dua hakim agung dalam majelis tersebut, yakni Zaharuddin Utama dan Imam Harjadi. Ia berpendapat perbuatan Prita tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik. 

Dia menilai, penulisan surat elektronik yang dibuat Prita tidak terlepas dari peristiwa pelayanan rumah sakit itu yang betul-betul dialami Prita.

Dengan putusan itu, menurut Salman, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Tetapi, Prita harus berkelakuan baik selama satu tahun.

Prita sempat mendekam di penjara sejak 13 Mei hingga 3 Juni 2009. Dia dituding melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, lantaran menulis surat elektronik berisi keluhan tentang pelayanan Rumah Sakit Omni dan mengirimkannya ke sejumlah temannya. Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita dari tuntutan Jaksa 6 bulan penjara, pada 29 Desember 2009. 

Jaksa Agung Basri Arief mengatakan belum akan mengeksekusi Prita. Dia mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi yang diajukan jaksa. "Kita menghargai putusan MA. Tapi masalah putusan nanti saya akan baca dulu seperti apa putusannya," kata Basri di Istana Presiden, Senin 11 Juli 2011.

Sejumlah kalangan mengungkapkan eksekusi harus menunggu proses Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. "Justru itu jadi pertimbangannya, kita akan pertimbangkan," kata Basri.

Pengacara Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, menyatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah untuk mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung itu. "Harapan kami, Mahkamah Agung bisa memperbaiki putusannya," ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 10 Juli 2011.

Salah satu alasan pengajuan PK itu, kata Slamet, karena dalam kasus perdatanya, putusan kasasi Mahkamah Agung memenangkan Prita. Adapun untuk kasus pidananya, Mahkamah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. "Jangan dipisahkan antara pidana dan perdata, padahal obyeknya sama," ujar Slamet.

Namun, Slamet belum dapat memastikan kapan pengajuan PK tersebut akan dilakukan. "Kami menunggu dulu hingga mendapatkan salinan dan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Tangerang mengenai keputusan kasasi tersebut," katanya. 

Sumber
ads

No comments:

Post a Comment