NB Seorang Ayah Cabuli Putri Balitanya

Seorang ayah berinisial NB (34), warga jalan Oeekam RT 09 RW 03 Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang diduga telah mencabuli putri kandungnya, sebut saja bernama Bunga (bukan nama sebenarnya, red) yang
masih berusia empat tahun.
Kasus tersebut kini ditangani aparat penyidik Polsekta Maulafa dan pelaku sudah ditanah polisi dengan status tangkapan.
Kapolsekta Maulafa, AKP Iwan Iswahyudi, S.Pd melalui Kasi Humas, Bripka Martin Fernandes mengatakan hal itu ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/9/2011) siang.

Menurut Fernandes, kasus dugaan percabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya itu dilaporkan ibu korban yang juga istri pelaku bernama Dortea Tobe (24).
"Penyidik sudah memeriksa pelapor yang juga adalah ibu korban serta tersangka NB. Penyidik juga akan meminta dokter untuk melakukan visum et repertum terhadap korban. Hanya korban saja yang belum diperiksa," kata Fernandes.

Sesuai keterangan saksi Dortea Tobe, kata Fernandes, peristiwa percabulan pertama dilakukan NB terhadap putrinya setahun yang lalu sekitar bulan Juli 2010 ketika Bunga masih berusia tiga tahun.
Hal itu diketahui Dortea karena putrinya mengeluh bahwa alat kelamin anak itu sakit. Karena belum yakin, Dortea kemudian mendiamkan hal tersebut.
Tetapi setahun kemudian yakni pada Juli 2011, kata Fernandes, tersangka NB mengulangi perbuatannya terhadap putri mereka itu.

Tepatnya pada tanggal 30 Juli 2011, Bunga mengeluh lagi bahwa kemaluannya sakit dan anak itu bercerita pada ibunya bahwa hal itu terjadi karena ayahnya memasukan alat kemaluannya ke alat kemaluan putrinya.
Marah dengan apa yang dilakukan suaminya itu, kata Fernandes, sebagai seorang ibu, Dortea kemudian melaporkan hal itu kepada pihak Polsekta Maulafa supaya suaminya diproses secara hukum.
Sumber
ads

No comments:

Post a Comment