Masa Tahanan Nazaruddin Di Perpanjang

Masa tahanan tersangka kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpanjangan dilakukan hingga 40 hari ke depan.

"Diperpanjang habis 20 hari, diperpanjang lagi 40 hari," kata Afrian Bondjol Kuasa Hukum Nazaruddin di Markas Komando Brimob, Depok, Jumat 2 September 2011.

Masa tahanan Nazaruddin seharusnya telah berakhir pada 1 September 2011. Karena dia mulai ditahan KPK pada 13 Agustus 2011. Nazaruddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus suap wisma atlet ini sudah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Muhammad El Idris.
Nazaruddin sendiri sebelum masuk bui sempat buron. Ia meninggalkan Indonesia sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Negara pertama yang didatanginya adalah Singapura. Namun ia ditangkap di Cartagena, Kolombia.
ads

No comments:

Post a Comment