Menurut Komisaris Utama OCBC NISP Pramukti Surdjaudaja, kekhawatiran ini dipicu karena adanya simpang siur informasi. "Tujuan BI harus jelas untuk apa melakukan pembatasan kepemilikan saham mayoritas ini," ujar Komisaris Utama OCBC NISP Pramukti Surdjaudaja dalam acara silaturahmi IBI-Perbanas di Hotel JW Marriot, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (14/9/2011).
Pramukti mengaku, saat ini pihaknya terus melakukan kajian dengan seksama mengenai pembatasan kepemilikan saham mayoritas di perbankan nasional. Dia sendiri mengusulkan, pembatasan kepemilikan saham mayoritas di perbankan tidak diberlakukan kepada seluruh bank di Indonesia.
"Ya kita memikirkan itu sekali, kita memikirkan lebih jauh soal itu. Saya sendiri mengusulkan lebih baik pengaturan saham ini dilakukan kombinasinya. Kalau bank itu 'tidak benar' ya harus dipecahlah kepemilikan sahamnya, tetapi jangan untuk bank yang benar dan konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi RI," lanjut dia.
Seperti diketahui, BI mewacanakan pembatasan kepemilikan saham asing di industri perbankan nasional. Gubernur BI Darmin Nasution beberapa waktu lalu menyatakan bahwa kajian pembatasan ini akan bersifat jangka panjang.
Bank OCBC NISP sendiri merupakan perusahaan publik yang 81,9 persen sahamnya dimiliki Bank OCBC Singapura. Sementara Bank OCBC Indonesia merupakan perseroan terbatas yang 99 persen sahamnya dimiliki OCBC Bank Singapura dan satu persennya dimiliki Bank OCBC NISP.
Sumber
No comments:
Post a Comment