Pegadaian : 90% Transaksi Gadai Adalah Emas



Perum Pegadaian mencatatkan 90 transaksi gadai adalah emas. Sedangkan selebihnya baru transaksi nonemas.

"90 persen gadai emas, 10 persen nonemas. Termasuk konvensial dan syariah," ungkap Direktur Pengembangan Usaha Pegadaian Wasis Djuhar saat ditemui okezone di kantornya, Jakarta, belum lama ini.

Terdapat empat golongan dari gadai emas tersebut yaitu golongan A sampai D. "Golongan A besarannya Rp20 ribu sampai Rp150 ribu. Bunganya 0,75 persen per 15 hari. Jadi 1,5 persen per hari," tandasnya.

Selanjutnya, untuk golongan B besarannya Rp151 ribu sampai Rp500 ribu dengan bunga 1,2 persen per 15 hari. Golongan C Rp501 ribu sampai Rp20 juta, bunga 1,2 persen per 15 hari.

"Yang terakhir golongan yang paling kecil bunganya satu persen per 15 hari. Besarannya Rp20 juta sampai Rp200 juta," jelasnya.

Dia menambahkan, tidak ada batas maksimal untuk per orang dalam menggadaikan emasnya. "Boleh berapapun. Yang intinya per surat gadai itu maksimal Rp200 juta. Jadi tidak ada batas," tandasnya.

Sumber
ads

No comments:

Post a Comment