Pengacara OC Kaligis kesal terhadap perlakuan yang dianggapnya diskriminasi ketika akan menjenguk kliennya, M Nazaruddin di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Minggu (14/8/2011).
Hingga Nazaruddin tiba di Indonesia, Sabtu (13/8/2011), pengacara senior itu mengaku belum bertemu dengan suami Neneng Sri Wahyuni. "Semenjak kepulangannya saya tidak pernah ketemu. Saya lebih sering bertemu di Bogota (Kolombia)," kata Kaligis di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Kaligis juga mengaku tidak mengetahui di blok mana Nazaruddin diamankan di Rutan Mako Brimob. Padahal, kata Kaligis, pengacara serta keluarga dapat mengunjungi tahanan setiap waktu sesuai dengan Pasal 70 KUHAP. "Saudaranya (M. Nasir) saja tidak tahu apalagi saya pengacaranya," kata Kaligis yang juga bertemu dengan M.Nasir di Rutan Mako Brimob.
Menurut Kaligis, perlakuan ini berbeda saat dia menjadi Pengacara Besan Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan yang terjerat kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). "Kalau dulu (Aulia) Pohan bisa dijenguk setiap saat. Pagi siang sore, tapi sekarang saya gak tau. Sekarang tidak bisa. Diskriminasi ini," imbuhnya. Kaligis ditolak bertemu dengan Nazaruddin karena tidak sesuai dengan jam besuk tahanan pada Selasa-Jumat.
Kaligis mengatakan kedatangannya ke Rutan Mako Brimob untuk menanyakan tentang Berita Acara Pemeriksaan Nazaruddin. Mengapa dia tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan dan saat kepulangannya ke Indonesia. "Kalau di pesawat dicuci otaknya bagaimana," ujarnya.
Dia mengungkapkan langkah selanjutnya adalah mencoba meminta izin agar dapat bertemu kliennya di Rutan Mako Brimob. Selain itu, Kaligis juga akan mempertanyakan BAP yang berisi pengakuan Nazaruddin yang tidak membutuhkannya sebagai pengacara.
Mengenai jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan KPK, Kaligis juga mengaku tidak mengetahuinya. "Terkait pemeriksaan mana kita tahu. Pengacara tidak dikasih tahu," imbuhnya.
"Kenapa Nazaruddin takut pulang, benar kan terbukti tidak ada perlakuan persamaan hak. Kita juga tidak bisa apa-apa," tambahnya.
Tribunnews.com
No comments:
Post a Comment