Ayam Tiren Bermunculan Di Kulonprogo


Tim monitoring makanan tidak layak konsumsi terdiri petugas Satpol PP, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulonprogo menemukan ayam goreng tiren dan teri asin mengandung formalin di Pasar Kenteng Nanggulan, Selasa (9/8).
Barang bukti seberat ayam tiren 10,2 kilogram tersebut disembunyikannya di bawah meja. Untuk mengelabui pembeli dan petugas, penual berupaya menunjukkan ayam goreng segar dengan menaruhnya di atas nampan. Meski sempat mengelak, akhirnya penjual mengaku setelah petugas berhasil menemukan bukti ada ayam tiren di lapaknya.
Sementara itu, petugas berani memastikan teri asin yang mereka temukan mengandung bahan pengawet mayat atau formalin, setelah melakukan pengetesan terhadap contoh teri dengan cairan khusus. Untuk mendeteksi kandungan formalin, petugas memasukkan contoh tadi ke dalam wadah dan dicampur dengan cairan test kit formalin.
“Kami pastikan, sample teri asin ini mengandung formalin karena cairannya berubah menjadi ungu,” kata petugas Pengawas Mutu Hasil Perikanan, Anggara Ariestianta.
Setelah mendapat penjelasan panjang lebar dari petugas, kedua pedagang yang menjual ayam goreng tiren dan teri asin berjanji tidak akan menjual lagi barang dagangan yang bisa menimbulkan gangguan kesehatan manusia.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kulonprogo, drh Endang Purwadiningrum memastikan ayam yang dijual pedagang? di Pasar Kenteng merupakan ayam tiren. Hal itu diketahui dari warna ayam goreng yang kehitam-hitaman dan adanya aroma tidak sedap menyengat dari daging tersebut. “Ini positif ayam goreng tiren karena warnanya sudah hitam dan baunya juga sudah mulai busuk,” jelasnya seraya menambahkan ayam goreng tiren ini sangat tidak layak konsumsi dan? merugikan konsumen.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulonprogo Qomarul Hadi menjelaskan monitoring dilakukan untuk melindungi konsumen dari peredaran makanan tidak layak konsumsi khususnya pada bulan puasa. “Monitoring merupakan upaya pemerintah dalam melindungi warga dari peredaran makanan tidak layak konsumsi. Untuk saat ini kami beri teguran tertulis. Ke depan kalau masih diulangi, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
ads

No comments:

Post a Comment